|
No
|
Pasal
|
Jenis HAM yang Diatur
|
|
1
|
28
A
|
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
|
2
|
28 B
|
(1)Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)Setiap orang berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan bekembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
|
|
3
|
28 C
|
(1)Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2)Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
|
|
4
|
28 D
|
(1)Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2)Setiap orang berhak untuk bekerja sama
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3)Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)Setiap orang berhak atas kedudukan
warganegaranya.
|
|
5
|
28
E
|
(1)Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3)Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
|
6
|
28 F
|
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
|
|
7
|
28
G
|
(1)Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2)Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
|
8
|
28 H
|
(1)Setip orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidpu yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3)Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermatabat.
(3)Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
|
|
9
|
28
I
|
(1)Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran hati dan nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5)Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
|
|
10
|
28 J
|
(1)Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa,
dan bernegara.
(2)Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan seta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAM
A.
Faktor Internal
1.
Krisis Moral
Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya
penerapan ideologi Pancasila. Seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara
murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis
moral ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran hukum akan rasa kemanusiaan
didalam masyarakat.
Masyarakat masih belum memahami benar
bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia
harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat
diterapkan, dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi
manusia lainnya.
1. Kurang dan tipisnya
rasa tanggung jawab
Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya, orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaanya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya, orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaanya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
3. Intelegensi
Setiap orang mempunyai intelegensi yang
berbeda-beda. Perbedaan intelegensi ini berpengaruh dalam daya serap terhadap
berbagai norma yang ada. Orang yang mempunyai intelegensi tinggi umumnya tidak
kesulitan dalam bergaul dan belajar. Sebaliknya orang yang intelegensinya dibawah
normal akan mengalami berbagai kesulitan. Akibatnya terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang salah satunya melanggar hak asasi orang lain.
4. Umur
Umur mempengaruhi pembentukan sikap dan
pola tigakh laku seseorang. Biasanya, orang dewasa lebih bisa mengendalikan
emosi dan tindakannya ketimbang anak-anak. Namun, kadang kita jumpai orang
dewasa melakukan penyimpangan dan bersikap seperti anak kecil.
5. Pemahaman belum merata tentang HAM baik
dikalangan sipil maupun militer
Kurangnya pemahaman mengenai HAM tentu
saja dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.
6. Masih belum adanya kesepahaman
Masih belum adanya kesepahaman disini
maksudnya masih belum adanya kesepahaman pada tatanan konsep HAM antara paham
yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang
setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain
terutama dalam pelaksanaanya (partikularisme).
7. Adanya dekotomi antara
individualisme dan kolektivisme
Adanya dekotomi (pembagian atas dua
kelompok yang saling bertentangan) antara individualism (kepentingan sendiri)
dan kolektivisme (kebersamaan) akan mengancam kepentingan umum dan nantinya
akan memicu terjadinya pelanggaran HAM.
B. Faktor Eksternal
1. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga
penegak hukum
Lembaga-lembaga
penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengadilan yang kurang berfungsi
dengan baik akan menimbulkan pelanggraan HAM. Ini terjadi karena mereka tidak
menjalankan tugas mereka dengan baik. Selain itu, ini dikarenakan karena
menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersifat
tidak adil akan membuat masyarakat bertindak sewenang-wenang. Mereka yang
mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya
dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pelanggar HAM
seharusnya diberi hukuman yang tegas.
2. Tindakan yang sewenang-wenang
Didalam masyarakat
terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah kekuasaan
didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya
jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa
setiap elemen didalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung
menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Kekuasaan yang mereka miliki seharusnya
dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya.
3. Masih kuatnya budaya feodal dan
paternalistik dalam masyarakat
Feodalisme adalah
stuktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan dikalangan
bangsawan untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui
kerjasama dengan pimpinan-pimpinan lokal sebagai mitra. Sedangkan budaya
paternalistik adalah budaya dimana atasan berperan sebagai “bapak” yang lebih
tau akan segala hal sehingga bawahan merasa tidak enak jika menyampaikan ususan
apalagi kritikan. Manajemen yang menerapkan budaya seperti ini akan mengurangi
insiatif bawahan/mengahambat partisipasi. Baik budaya feodal maupun
paternalistik pada gilirannya, akan memunculkan praktek-praktek penyalahgunaan
kekuasaan yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.
4. Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan
sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang
kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu
menjadi semakin tidak berdaya. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran
HAM.
5. Pergaulan
Pola tingkah laku
seseorang tidak bisa terlepas dari pola tingkah laku orang lain disekitarnya.
Dari teman bergaul tersebut, seseorang akan menerima norma yang ada dalam
masyrakat. Apabila teman bergaulnya baik, dia akan menerima konsep norma yang
bersifat positif. Namun, apabila teman bergaulnya kurang baik, seringkali ia
akan mengikuti konsep-konsep norma yang bersifat negatif. Akibatnya terjadi
pola tingkah laku yag menyimpang dan melanggar HAM.
6. Media massa
Berbagai tayangan
ditelevisi tentang tindak kekerasan, film-film yang berbau pornografi, serta
sinetron yang berisi kehidupan bebas dapat mempengaruhi perkembangan perilaku
indvidu. Seseorang yang belum mempunyai konsep yang benar, seringkali menerima
mentah-mentah semua tayangan tersebut. Penerimaan tayangan-tayangan negatif
yang ditiru dapat mengakibatkan pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar