Jumat, 04 Desember 2015

Pasal-Pasal Tentang HAM 28A-28J Faktor Penyebab Pelanggaran HAM



No
Pasal
Jenis HAM yang Diatur
1
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2
28  B
(1)Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan    melalui perkawinan yang sah.
(2)Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan bekembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3
28  C
(1)Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4
28 D
(1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)Setiap orang berhak untuk bekerja sama serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)Setiap orang berhak atas kedudukan warganegaranya.
5
28 E
(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6
28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7
28 G
(1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
8
28 H
(1)Setip orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidpu yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
(3)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi  dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
9
28 I
(1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran hati dan nurani, hak beragama,  hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10
28 J
(1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.
(2)Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan seta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,  nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAM

A.      Faktor Internal
1.          Krisis Moral
Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran hukum akan rasa kemanusiaan didalam masyarakat.
Masyarakat masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan, dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.
1.     Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab
 Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya, orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaanya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.

3.      Intelegensi
Setiap orang mempunyai intelegensi yang berbeda-beda. Perbedaan intelegensi ini berpengaruh dalam daya serap terhadap berbagai norma yang ada. Orang yang mempunyai intelegensi tinggi umumnya tidak kesulitan dalam bergaul dan belajar. Sebaliknya orang yang intelegensinya dibawah normal akan mengalami berbagai kesulitan. Akibatnya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang salah satunya melanggar hak asasi orang lain.

4.      Umur
Umur mempengaruhi pembentukan sikap dan pola tigakh laku seseorang. Biasanya, orang dewasa lebih bisa mengendalikan emosi dan tindakannya ketimbang anak-anak. Namun, kadang kita jumpai orang dewasa melakukan penyimpangan dan bersikap seperti anak kecil.

5.      Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
Kurangnya pemahaman mengenai HAM tentu saja dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.

6.      Masih belum adanya kesepahaman
Masih belum adanya kesepahaman disini maksudnya masih belum adanya kesepahaman pada tatanan konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaanya (partikularisme).

7.      Adanya dekotomi antara individualisme dan kolektivisme
Adanya dekotomi (pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan) antara individualism (kepentingan sendiri) dan kolektivisme (kebersamaan) akan mengancam kepentingan umum dan nantinya akan memicu terjadinya pelanggaran HAM.

    B.      Faktor Eksternal

1.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
Lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengadilan yang kurang berfungsi dengan baik akan menimbulkan pelanggraan HAM. Ini terjadi karena mereka tidak menjalankan tugas mereka dengan baik. Selain itu, ini dikarenakan karena menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersifat tidak adil akan membuat masyarakat bertindak sewenang-wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.

2.      Tindakan yang sewenang-wenang
Didalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah kekuasaan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen didalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya.


3.      Masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat
Feodalisme adalah stuktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan dikalangan bangsawan untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerjasama dengan pimpinan-pimpinan lokal sebagai mitra. Sedangkan budaya paternalistik adalah budaya dimana atasan berperan sebagai “bapak” yang lebih tau akan segala hal sehingga bawahan merasa tidak enak jika menyampaikan ususan apalagi kritikan. Manajemen yang menerapkan budaya seperti ini akan mengurangi insiatif bawahan/mengahambat partisipasi. Baik budaya feodal maupun paternalistik pada gilirannya, akan memunculkan praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.

4.      Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial  juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM.

5.      Pergaulan
Pola tingkah laku seseorang tidak bisa terlepas dari pola tingkah laku orang lain disekitarnya. Dari teman bergaul tersebut, seseorang akan menerima norma yang ada dalam masyrakat. Apabila teman bergaulnya baik, dia akan menerima konsep norma yang bersifat positif. Namun, apabila teman bergaulnya kurang baik, seringkali ia akan mengikuti konsep-konsep norma yang bersifat negatif. Akibatnya terjadi pola tingkah laku yag menyimpang dan melanggar HAM.

6.      Media massa
Berbagai tayangan ditelevisi tentang tindak kekerasan, film-film yang berbau pornografi, serta sinetron yang berisi kehidupan bebas dapat mempengaruhi perkembangan perilaku indvidu. Seseorang yang belum mempunyai konsep yang benar, seringkali menerima mentah-mentah semua tayangan tersebut. Penerimaan tayangan-tayangan negatif yang ditiru dapat mengakibatkan pelanggaran HAM.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar