Absensi Wawancara
Nama
|
Jabatan
|
Status
|
Bpk. Iptu Perwira Ferri Hak
|
Narasumber
|
Polisi
|
Irfan Taufiqurrahman
|
Pewawancara
|
Pelajar
|
Rahmat Nur Rizqi
|
Operator
|
Pelajar
|
Rivan Hidayat
|
(Paskibraka)
|
Pelajar
|
Tesya Rahmawati
|
Dokumenter
|
Pelajar
|
Farras Vitasha Putri
|
Notulis
|
Pelajar
|
Silmiyati
|
Dokumenter
|
Pelajar
|
Velya Ramadhani
|
Editor
|
Pelajar
|
Padang Panjang, 30 Agustus 2015
Narasumber
Narasumber
(Bpk. Iptu Perwira FERRI HAK)
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH swt. yang senantiasa melimpahkan
rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini pada
tanggal 25 Februari 2013.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan
laporan hasil wawancara ini adalah untuk menyelesaikan tugas Pendidikan
Kewarganegaraan. Yaitu wawancara mengenai Hak Asasi Manusia, membangun kerja
sama yang baik antar kelompok, memahami dan menguasai kegiatan wawancara serta
memperoleh informasi dari hasil wawancara. Laporan ini disusun berdasarkan
wawancara yang kami lakukan terhadap seorang narasumber yang bernama Bapak. Iptu Perwira FERRI HAK.
Dalam
kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam membuat laporan hasil wawancara ini.
Satu
harapan yang kami inginkan semoga karya tulis ini dapat berguna bagi pembaca
dan kami juga berharap kritik dan saran dari pembaca atas segala
kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini.
Padang Panjang, 30 Agustus 2015
Narasumber
Narasumber
(Bpk.
Iptu Perwira FERRI HAK)
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
·
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C.Metode dan Teknis Penulisan
B. Maksud dan Tujuan
C.Metode dan Teknis Penulisan
·
BAB
II ISI PEMBAHASAN
A. Topik Wawancara
B.Waktu dan Tempat Kegiatan
C. Daftar Pertanyaan
D.Laporan Hasil Wawancara
B.Waktu dan Tempat Kegiatan
C. Daftar Pertanyaan
D.Laporan Hasil Wawancara
·
BAB
III PENUTUP
A.Kesimpulan
B. Saran
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kegiatan
wawancara ini merupakan salah satu tugas di bidang mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Kami
memilih topik HAM karena itu yang sedang kami pelajari di Pendidikan
Kewarganegaraan di sekolah. Oleh karena itu kami mewawancarai salah satu polisi
yang bertempat di
Dengan
terlaksananya kegiatan wawancara ini, maka kami berharap telah memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan dan mendapatkan nilai yang baik. Serta bermamfaat bagi para pembacanya.
B.
Maksud dan Tujuan
1. Memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Menumbuhkan rasa kerja sama antara anggota kelompok.
3. Memahami dan menguasai kegiatan wawancara.
4. Memperoleh informasi.
5. Dapat menambah wawasan tentang HAM
2. Menumbuhkan rasa kerja sama antara anggota kelompok.
3. Memahami dan menguasai kegiatan wawancara.
4. Memperoleh informasi.
5. Dapat menambah wawasan tentang HAM
C. Metode Dan Teknik Penulisan
Metode dan Teknik penulisan dalam penyusunan makalah ini
adalah dengan cara wawancara secara langsung terhadap narasumber.
BAB II
ISI PEMBAHASAN
A.
Topik
Wawancara
“Hak Asasi Manusia”
B.
Waktu
dan Tempat Kegiatan
Acara
ini dilaksanakan pada:
Hari /
Tanggal : Minggu, 30 Agustus
2015
Pukul : 16.00 WIB
Tempat : Guguk Malintang, Padang Panjang Timur
Pukul : 16.00 WIB
Tempat : Guguk Malintang, Padang Panjang Timur
C.
Daftar
Pertanyaan
1. Siapa nama Bapak?
2. Dalam kepolisian, bapak menjabat sebagai
siapa?
3. Sudah berapa lama bapak berprofesi sebagai
polisi?
4. Menurut bapak, apa asal-usul HAM?
5. Bagaimana sejarah HAM di Indonesia?
6. Apa saja kasus HAM yang pernah terjadi di
Indonesia?
7. Apakah di Padang Panjang pernah terjadi kasus
pelangaran HAM? Jika ada kasus apa yang pernah terjadi?
8. Bagaimana pendapat bapak tentang kasus
tersebut?
9. Menurut bapak apa yang harus dilakukan untuk
mengatasi agar kasus tersebut tidak terjadi lagi?
10.Apakah seorang pejabat pemerintah yang
menerima suap termasuk dalam kasus pelanggaran HAM?
11.Apa pendapat bapak tentang kasus tersebut dan
bagaimana cara mengatasinya?
12.Menurut bapak, bagaimanakah aturan HAM di
Indonesia? Apakah sudah tegas?
13.Setiap orang mempunyai hak untuk hidup. Menurut
bapak, apakah hukuman mati termasuk pelanggaran HAM?
D. Laporan Hasil Wawancara
Narasumber :
Bpk. Iptu Perwira FERRI HAK
Pewawancara :
Rahmat Nur Rizqi & Irfan Taufiqurrahman
Juru Foto :
Silmiyati
Juru Tulis :
Farras Vitasha Putri
Juru Rekam :
Tesya Rahmawati
Editor :
Velya Ramadhani
Hasil Wawancara
Pada hari Minggu, 30 Agustus 2015, pukul
16.00 WIB kami pergi ke salah satu rumah polisi di wilayah Guguk Malintang,
Padang Panjang Timur. Kami hendak akan mewawancarai Bapak Iptu Perwira Ferri
HAK. Beliau adalah salah saorang polisi yang bertugas di daerah Padang Panjang.
Bapak Iptu Perwira Ferri HAK menyambut kedatangan kami dengan ramah.Saat
kami mewawancari beliau, beliau selalu menjawab pertanyaan kami dengan jelas. Sehingga kami dapat dengan cepat mengerti apa
yang dijelaskan Bapak Iptu Perwira Ferri HAK
sehingga wawancara yang kami lakukan dapat berjalan dengan baik.
Pewawancara :
Assalamualaikum, maaf sudah menganggu waktu bapak, kami dari kelas XI MIPA 7, SMAN 1 Padang Panjang
ingin mewawancarai bapak tentang HAM. Apakah bapak bersedia kami wawancarai?
Narrasumber :
Waalaikumsalam, jika bicara tentang HAM, mungkin saya tidak bisa menerangkan
secara jelas dan rinci mengenai HAM tersebut seperti para pakar-pakar HAM yang
lainnya karena ini tidak termasuk bidang saya. Tapi, demi pendidikan saya siap
untuk diwawancarai.
Pewawancara :
Terima asih, pak. Pertama kami ingin bertanya siapa nama bapak?
Narrasumber :
Nama saya Ferri HAK, nama belakang saya adalah nama orang tua saya. Saya
mempunyai 1 orang istri dan 3 orang anak.
Pewawancara : Dalam kepolisian, bapak menjabat sebagai
siapa?
Narrasumber : Pangkat saya Iptu, Perwiira. Saya
bertugas di kepolisian daerah Padang Panjang.
Pewawancara :
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bapak Iptu Perwira Ferri HAK adalah seorang polisi yang bertugas di daerah
Padang Panjang. Beliau menekuni pekerjaannya tersebut selama 32 tahun. Bapak
Iptu Perwira Ferri HAK memiliki 1 orang
istri dan 3 orang anak. Beliau menjelaskan bahwa HAM itu adalah Hak Asasi
Manusia yang telah ada sejak menusia tersebut masih di dalam kandungan.
Sedangkan di Padang Panjang sendiri telah banyak terjadi kasus-kasus
pelanggaran ham. Seperti pemalakan yang terjadi di salah satu sekolah yang ada
di Padang Panjang. Dan cara mengatasi pelanggaran HAM itu sendiri adalah dari
kesadaran diri sendiri. Seperti melakukan hal-hal yang positif untuk
menghindari pelanggaran HAM tersebut dan menyadari bahwa setiap makhluk hidup
mempunyai HAM.
B. Saran
Mungkin setiap manusia harus
menanamkan kesadaran diri masing-masing karena setiap makhluk hidup mempunyai
HAM bahkan sejak mereka masih dalam kandungan.
Maka jangan sesekali kita melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain.
Melakukan hal-hal yang positif dapat mengindari pelanggaran HAM tersebut.
Penutup
Demikianlah
laporan hasil kegiatan wawancara ini kami buat dengan yang sebenar-benarnya.
Ucapan terima kasihAllah swt. yang telah memberikan kemudahan kepada kami
sehingga terlaksananya wawancara ini.
Kami
selaku aggota kelompok memohon maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kesalahan
serta kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini. Selain untuk memenuhi tugas
Pendidikan Kewarganegaraan, Semoga laporan hasil wawancara ini dapat menjadi
acuan, pertimbangan , serta motivasi dan koreksi bagi kegiataan wawancara
selanjutnya
Padang Panjang, 30 Agustus
2015
Kelompok 1
Notulis Pewawancara Operator
Farras Vitasha Putri Irfan
Taufiqurrahman Rahmat
Nur Rizqi
Juru Rekam Juru Foto Editor
Tesya Rahmawati Silmiyati Velya Ramadhani